Gadai dalam
Islam
Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan
kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam
ibadah maupun muamalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang membutuhkan
interaksi dengan orang lain untuk saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong
di antara mereka.
Karena itulah, kita sangat perlu mengetahui aturan
Islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, di antaranya tentang
interaksi sosial dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan perpindahan
harta dari satu tangan ke tangan yang lain.
Utang-piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal
banyak muncul fenomena ketidakpercayaan di antara manusia, khususnya di zaman
kiwari ini. Sehingga. orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang
berharga dalam meminjamkan hartanya.
Realita yang ada tidak dapat dipungkiri, suburnya
usaha-usaha pegadaian, baik dikelola pemerintah atau swasta menjadi bukti
terjadinya kegiatan gadai ini. Ironisnya, banyak kaum muslimin yang belum mengenal
aturan indah dan adil dalam Islam mengenai hal ini. Padahal perkara ini
bukanlah perkara baru dalam kehidupan mereka, sudah sejak lama mereka mengenal
jenis transaksi seperti ini. Sebagai akibatnya, terjadi kezaliman dan saling
memakan harta saudaranya dengan batil.
Dalam rubrik fikih kali ini kita angkat permasalahan
gadai (rahn) dalam tinjauan syariat Islam.
Definisi ar-Rahn
Rahn, dalam bahasa Arab, memiliki pengertian “tetap
dan kontinyu”. [1] Dalam bahasa Arab dikatakan: المَاءُ الرَّاهِنُ apabila tidak
mengalir, dan kata نِعْمَةٌ رَاهِنَةٌ bermakna nikmat yang tidak putus. Ada
yang menyatakan, kata “rahn” bermakna “tertahan”, dengan dasar firman Allah,
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab (tertahan) atas
perbuatan yang telah dikerjakannya.” (Qs. Al-Muddatstsir: 38)
Pada ayat tersebut, kata “rahinah” bermakna
“tertahan”. Pengertian kedua ini hampir sama dengan yang pertama, karena yang
tertahan itu tetap ditempatnya. [2]
Ibnu Faris menyatakan, “Huruf ra`, ha`, dan nun adalah
asal kata yang menunjukkan tetapnya sesuatu yang diambil dengan hak atau tidak.
Dari kata ini terbentuk kata ‘ar-rahn’, yaitu sesuatu yang digadaikan.” [3]
Adapun definisi rahn dalam istilah syariat, dijelaskan
para ulama dengan ungkapan, “Menjadikan harta benda sebagai jaminan utang, agar
utang bisa dilunasi dengan jaminan tersebut, ketika si peminjam tidak mampu
melunasi utangnya.” [4]
“Atau harta benda yang dijadikan jaminan utang untuk
melunasi (utang tersebut) dari nilai barang jaminan tersebut, apabila si
peminjam tidak mampu melunasi utangnya.” [5]
“Memberikan harta sebagai jaminan utang agar digunakan
sebagai pelunasan utang dengan harta atau nilai harta tersebut, bila pihak
berutang tidak mampu melunasinya.” [6]
Sedangkan Syekh al-Basaam mendefinisikan ar-rahn
sebagai jaminan utang dengan barang yang memungkinkan pelunasan utang dengan
barang tersebut atau dari nilai barang tersebut, apabila orang yang berutang
tidak mampu melunasinya. [7]
Hukum ar-Rahn
Hukum ar-Rahn
Utang-piutang dengan sistem gadai ini diperbolehkan
dan disyariatkan dengan dasar al-Quran, as-Sunnah, dan ijma’ kaum muslimin.
Dalil al-Quran adalah firman Allah,
وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً
فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي
اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُواْ الشَّهَادَةَ
وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan bermuamalah
tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan
tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Rabbnya. Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan
barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang
berdosa hatinya. Dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Qs. al-Baqarah: 283)
Walaupun terdapat pernyataan “dalam perjalanan” namun
ayat ini tetap berlaku secara umum, baik ketika dalam perjalanan atau dalam
keadaan mukim (menetap), karena kata “dalam perjalanan” dalam ayat ini hanya
menunjukkan keadaan yang biasanya memerlukan sistem ini (ar-rahn).
Hal ini pun dipertegas dengan amalan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam yang melakukan pegadaian, sebagaimana dikisahkan Ummul
Mukminin Aisyah dalam pernyataan beliau,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
“Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
membeli bahan makanan dari seorang yahudi dengan cara berutang, dan beliau
menggadaikan baju besinya.” (Hr. Al-Bukhari no. 2513 dan Muslim no. 1603)
Demikian juga, para ulama bersepakat menyatakan
tentang disyariatkannya ar-rahn ini dalam keadaan safar (melakukan perjalanan)
dan masih berselisih kebolehannya dalam keadaan tidak safar. Imam al-Qurthubi
menyatakan, “Tidak ada seorang pun yang melarang ar-rahn pada keadaan tidak
safar kecuali Mujahid, ad-Dhahak, dan Daud (az-Zahiri). [8] Demikian juga Ibnu
Hazm.
Ibnu Qudamah menyatakan, “Ar-rahn diperbolehkan dalam
keadaan tidak safar (menetap) sebagaimana diperbolehkan dalam keadaan safar
(bepergian).
Ibnul Mundzir menyatakan, “Kami tidak mengetahui
seorang pun yang menyelisihi hal ini kecuali Mujahid. Ia menyatakan, ‘Ar-rahn
itu tidak ada, kecuali dalam keadaan safar, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman,
وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً
فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ
“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan bermuamalah
tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).”
Akan tetapi, yang benar dalam permasalahan ini adalah
pendapat mayoritas ulama, dengan adanya dalil perbuatan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam di atas dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا
وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي
يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan
atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang
diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan.
Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.” (Hr. Al-Bukhari no. 2512). Wallahu
A’lam. [9]
Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Qudamah, al-Hafidz
Ibnu Hajar [10], dan Muhammad al-Amin asy-Syinqithi. [11]
Setelah jelas tentang pensyariatan ar-rahn dalam
keadaan safar (perjalanan), maka bagaimanakah hokum ar-rahn pada keadaan yang
berbeda? Apakah hukumnya wajib dalam safar dan mukim, tidak wajib pada
keseluruhannya, atau wajib dalam keadaan safar saja? Dalam hal ini, para ulama
berselisih dalam dua pendapat.
Pendapat pertama, tidak wajib, baik dalam perjalanan
atau keadaan mukim. Inilah pendapat Mazhab empat imam (Hanafiyah, Malikiyah,
Syafi’iyah, dan Hambaliyah).
Ibnu Qudamah berkata, “Penyerahan ar-rahn (barang
gadai) itu tidak wajib. Kami tidak mengetahui orang yang menyelisihinya, karena
ia adalah jaminan atas utang sehingga tidak wajib untuk diberikan, seperti
dhiman (jaminan pertanggungjawaban).” [12]
Dalil pendapat ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan
pensyariatan ar-rahn dalam keadaan mukim di atas yang tidak menunjukkan adanya
perintah, sehingga menunjukkan tidak wajibnya penyerahan ar-rahn (barang
gadai).
Demikian juga, karena ar-rahn adalah jaminan utang,
sehingga tidak wajib untuk diserahkan, seperti dhiman (jaminan
pertanggungjawaban) dan kitabah (penulisan perjanjian utang). Selain itu,
karena rahn ada ketika penulisan perjanjian utang sulit untuk dilakukan. Bila
penulisan perjanjian utang tidak wajib untuk dilakukan, maka demikian juga
dengan penggantinya (yaitu ar-rahn).
Pendapat kedua, wajib dalam keadaan safar. Inilah
pendapat Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya. Pendapat ini berdalil dengan firman
Allah,
وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً
فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ
“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan bermuamalah
tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).”
Mereka menyatakan bahwa kalimat “maka hendaklah ada
barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang))” adalah berita yang
bermakna perintah.
Juga dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ
وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ
“Semua syarat yang tidak terdapat dalam kitabullah,
maka dia batil walaupun ada seratus syarat.” (Hr. Al-Bukhari)
Mereka menyatakan, “Pensyaratan ar-rahn dalam keadaan
safar terdapat dalam al-Quran dan merupakan perkara yang diperintahkan,
sehingga wajib untuk mengamalkannya. Serta tidak ada pensyaratan bahwa ar-rahn
hanya dalam keadaan mukim, sehingga dia tertolak.”
Pendapat ini dibantah dengan argumentasi bahwa
perintah dalam ayat tersebut bermaksud sebagai bimbingan bukan kewajiban. Ini
jelas ditunjukkan dalam firman Allah setelahnya,
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي
اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ
“Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya).” (Qs. Al-Baqarah: 283)
Demikian juga, hukum asal dalam transaksi muamalah
adalah boleh (mubah) hingga ada larangannya, dan di dalam permasalahan ini
tidak ada larangannya.” [13]
Yang rajih adalah pendapat pertama. Wallahu a’lam.
Hikmah Pensyariatannya
Keadaan setiap orang berbeda, ada yang kaya dan ada yang miskin, padahal harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu, terkadang di suatu waktu, seseorang sangat membutuhkan uang untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya yang mendesak. Namun dalam keadaan itu, dia pun tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya atau yang meminjamkan uang kapadanya, juga tidak ada penjamin yang menjaminnya.
Keadaan setiap orang berbeda, ada yang kaya dan ada yang miskin, padahal harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu, terkadang di suatu waktu, seseorang sangat membutuhkan uang untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya yang mendesak. Namun dalam keadaan itu, dia pun tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya atau yang meminjamkan uang kapadanya, juga tidak ada penjamin yang menjaminnya.
Hingga ia mendatangi orang lain untuk membeli barang
yang dibutuhkannya dengan cara berutang, sebagaimana yang disepakati kedua
belah pihak. Bisa jadi pula, dia meminjam darinya, dengan ketentuan, dia
memberikan barang gadai sebagai jaminan yang disimpan pada pihak pemberi utang
hingga ia melunasi utangnya.
Oleh karena itu, Allah mensyariatkan ar-rahn (gadai)
untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan (rahin), pemberi utangan (murtahin),
dan masyarakat.
Untuk rahin, ia mendapatkan keuntungan berupa dapat
menutupi kebutuhannya. Ini tentunya bisa menyelamatkannya dari krisis,
menghilangkan kegundahan di hatinya, serta terkadang ia bisa berdagang dengan
modal tersebut, yang dengan itu menjadi sebab ia menjadi kaya.
Adapun murtahin (pihak pemberi utang), dia akan
menjadi tenang serta merasa aman atas haknya, dan dia pun mendapatkan
keuntungan syar’i. Bila ia berniat baik, maka dia mendapatkan pahala dari
Allah.
Adapun kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat,
yaitu memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan kecintaan dan
kasih sayang di antara manusia, karena ini termasuk tolong-menolong dalam
kebaikan dan takwa. Terdapat manfaat yang menjadi solusi dalam krisis,
memperkecil permusuhan, dan melapangkan penguasa. [14]
Rukun ar-Rahn (Gadai)
Rukun ar-Rahn (Gadai)
Mayoritas ulama memandang bahwa rukun ar-rahn (gadai)
ada empat, yaitu:
- Ar-rahn atau al-marhun (barang yang digadaikan).
- Al-marhun bih (utang).
- Shighah. [15]
- Dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin (orang yang menggadaikan) dan murtahin (pemberi utang).
Sedangkan Mazhab Hanafiyah memandang ar-rahn (gadai)
hanya memiliki satu rukun yaitu shighah, karena pada hakikatnya dia adalah
transaksi. [16]
Syarat ar-Rahn
Syarat ar-Rahn
Dalam ar-Rahn terdapat persyaratan sebagai berikut:
1. Syarat yang berhubungan dengan transaktor (orang
yang bertransaksi), yaitu orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang
memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal, dan rusyd (memiliki
kemampuan mengatur). [17]
2. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun (barang
gadai)
a. Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat
menutupi utangnya, baik barang atau nilainya ketika si peminjam tidak mampu
melunasi utangnya. [18]
b. Barang gadai tersebut adalah milik orang yang
manggadaikannya atau yang diizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan
gadai. [19]
c. Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran,
jenis, dan sifatnya, karena ar-rahn adalah transaksi atau harta sehingga
disyaratkan hal ini. [20]
3. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun bih (utang) adalah utang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib. [21]
Kapan ar-Rahn (Gadai) Menjadi Keharusan?
3. Syarat yang berhubungan dengan al-marhun bih (utang) adalah utang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib. [21]
Kapan ar-Rahn (Gadai) Menjadi Keharusan?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ar-rahn,
dalam hal apakah menjadi keharusan untuk diserahkan langsung ketika transaksi
ataukah setelah serah terima barang gadainya. Terdapat dua pendapat dalam hal
ini:
Pendapat pertama, serah terima adalah syarat keharusan
terjadinya ar-rahn. Ini pendapat Mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan riwayat dalam
Mazhab Ahmad bin Hambal, serta Mazhab Zahiriyah.
Dasar pendapat ini adalah firman Allah “فَرِهَانٌ
مَّقْبُوضَةُُ”. Dalam ayat ini, Allah mensifatkannya dengan “dipegang” (serah
terima), dan ar-rahn adalah transaksi penyerta yang butuh kepada penerimaan,
sehingga membutuhkan serah-terima (al-qabdh) seperti utang. Juga karena hal itu
adalah rahn (gadai) yang belum diserahterimakan, sehingga tidak diharuskan
untuk menyerahkannya, sebagaimana bila yang menggadaikannya meninggal dunia.
[22]
Pendapat kedua, ar-rahn langsung terjadi setelah
selesai transaksi. Dengan demikian, bila pihak yang menggadaikan menolak untuk
menyerahkan barang gadainya, maka dia dipaksa untuk menyerahkannya. Ini
pendapat Mazhab Malikiyah dan riwayat dalam Mazhab Hambaliyah.
Dasar pendapat ini adalah firman Allah “فَرِهَانٌ
مَّقْبُوضَةُُ“. Dalam ayat ini, Allah menetapkannya sebagai ar-rahn sebelum
dipegang (serahterimakan). Selain itu, ar-rahn juga merupakan akad transaksi
yang mengharuskan adanya serah-terima sehingga juga menjadi wajib sebelumnya
seperti jual beli. Demikian juga menurut Imam Malik, serah terima hanyalah
menjadi penyempurna ar-rahn dan bukan syarat sahnya.
Syekh Abdurrahman bin Hasan menyatakan, “Adapun firman
Allah ‘فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ’ adalah sifat keumumannya, namun kebutuhan
menuntut (keharusannya) tidak dengan serah-terima (al-qabdh). [23]
Prof. Dr. Abdullah ath-Thayyar menyatakan bahwa yang
rajih adalah ar-rahn menjadi harus diserahterimakan melalui akad transaksi,
karena hal itu dapat merealisasikan faidah ar-rahn, berupa pelunasan utang
dengan barang gadai tersebut atau dengan nilainya ketika si peminjam tidak
mampu melunasi utangnya. Ayat al-Quran pun hanya menjelaskan sifat mayoritas
dan kebutuhan dalam transaksi yang menuntut adanya jaminan walaupun belum
sempurna serah terimanya karena ada kemungkinan mendapatkannya. [24]
Kapan Serah Terima ar-Rahn Dianggap Sah?
Adakalanya barang gadai itu berupa barang yang tidak
dapat dipindahkan, seperti rumah dan tanah, sehingga serah terimanya disepakati
dengan cara mengosongkannya untuk murtahin tanpa ada penghalangnya.
Ada kalanya pula, barang gadai itu berupa barang yang
dapat dipindahkan. Bila berupa barang yang ditakar maka disepakati bahwa serah
terimanya adalah dengan ditakar pada takaran. Adapun bila barang timbangan maka
disepakati bahwa serah terimanya adalah dengan ditimbang, dihitung bila
barangnya dapat dihitung, serta diukur bila barangnya berupa barang yang
diukur.
Namun bila berupa tumpukan bahan makanan yang dijual
secara tumpukan, maka terjadi perselisihan pendapat tantang cara serah
terimanya: ada yang berpendapat bahwa serahterimanya adalah dengan cara
memindahkannya dari tempat semula, dan ada yang menyatakan cukup dengan
ditinggalkan pihak oleh yang menggadaikannya dan murtahin dapat mengambilnya.
Hukum-hukum Setelah Serah Terima
Ada beberapa ketentuan dalam gadai setelah terjadinya
serah-terima yang berhubungan dengan pembiayaan (pemeliharaan), pertumbuhan
barang gadai, pemanfaatan, serta jaminan pertanggungjawaban bila barang gadai rusak
atau hilang, di antaranya:
Pertama, pemegang barang gadai.
Barang gadai tersebut berada ditangan murtahin selama
masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah,
وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا
فَرِهَانُُ مَّقْبُوضَةُُ
“Jika kamu berada dalam perjalanan (dan bermuamalah
tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (Qs. Al-Baqarah: 283)
Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ
الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ
نَفَقَتُهُ
“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.” (Hr. TIrmidzi; hadits shahih)
“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.” (Hr. TIrmidzi; hadits shahih)
Kedua, pembiayaan pemeliharaan dan pemanfaatan barang gadai.
Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat
barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (rahin), dan
murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut kecuali bila barang
tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka murtahin
boleh menggunakan dan mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam
pemeliharaan barang tersebut). Tentunya, pemanfaatannya sesuai dengan besarnya
nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini di dasarkan pada
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ
الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ
نَفَقَتُهُ
“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan
atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang
diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan.
Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.” (Hr. TIrmidzi; hadits shahih)
Syekh al-Basam menyatakan, “Menurut kesepakatan ulama,
biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya.”
Demikian juga, pertumbuhan dan keuntungan barang
tersebut juga miliknya, kecuali dua pengecualian ini (yaitu kendaraan dan hewan
yang memiliki air susu yang diperas, pen). [25]
Penulis kitab al-Fiqh al-Muyassar menyatakan,
“Manfaat dan pertumbuhan barang gadai adalah hak pihak penggadai, karena itu
adalah miliknya. Orang lain tidak boleh mengambilnya tanpa seizinnya. Bila ia
mengizinkan murtahin (pemberi utang) untuk mengambil manfaat barang gadainya
tanpa imbalan dan utang gadainya dihasilkan dari peminjaman, maka yang demikian
itu tidak boleh dilakukan, karena itu adalah peminjaman utang yang menghasilkan
manfaat.
Adapun bila barang gadainya berupa kendaraan atau
hewan yang memiliki susu perah, maka murtahin diperbolehkan untuk
mengendarainya dan memeras susunya sesuai besarnya nafkah yang dia berikan
kepada barang gadai tersebut, tanpa izin dari penggadai, karena Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا
وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي
يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan
atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang
diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan.
Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.” (Hr. Al-Bukhari, no. 2512).
Ini adalah pendapat Mazhab Hanabilah. Adapun mayoritas
ulama fikih dari Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah berpandangan
tentang tidak bolehnya murtahin mengambil manfaat barang gadai, dan pemanfaatan
hanyalah hak penggadai, dengan dalil sabda Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa
sallam,
لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غَرَمُهُ
“Dia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya
menanggung biaya pemeliharaannya.” (Hr. Ad-Daruquthni dan al-Hakim)
Tidak ada ulama yang mengamalkan hadits pemanfaatan
kendaraan dan hewan perah sesuai nafkahnya kecuali Ahmad, dan inilah pendapat
yang rajih -insya Allah- karena dalil hadits shahih tersebut. [26]
Ibnul Qayyim memberikan komentar atas hadits
pemanfaatan kendaraan gadai dengan pernyataan, “Hadits ini serta kaidah dan
ushul syariat menunjukkan bahwa hewan gadai dihormati karena hak Allah.
Pemiliknya memiliki hak kepemilikan dan murtahin (yang memberikan utang)
memiliki hak jaminan padanya.
Bila barang gadai tersebut berada di tangan murtahin
lalu dia tidak ditunggangi dan tidak diperas susunya, maka tentu akan hilanglah
kemanfaatannya secara sia-sia. Sehingga, berdasarkan tuntutan keadilan, analogi
(qiyas), serta untuk kemaslahatan penggadai, pemegang barang gadai (murtahin),
dan hewan tersebut, maka murtahin mengambil manfaat, yaitu mengendarai dan
memeras susunya, serta dan menggantikan semua manfaat itu dengan cara menafkahi
(hewan tersebut).
Bila murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan
menggantinya dengan nafkah, maka dalam hal ini ada kompromi dua kemaslahatan
dan dua hak.” [27]
Ketiga, pertumbuhan barang gadai.
Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah dia
digadaikan, adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung,
seperti (bertambah) gemuk, maka ia termasuk dalam barang gadai, dengan
kesepakatan ulama. Adapun bila dia terpisah, maka terjadi perbedaan pendapat
ulama dalam hal ini.
Abu hanifah dan Imam Ahmad, serta yang menyepakatinya,
berpandangan bahwa pertambahan atau pertumbuhan barang gadai yang terjadi
setelah barang gadai berada di tangan murtahin akan diikut sertakan kepada
barang gadai tersebut.
Sedangkan Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm, serta yang
menyepakatinya, berpandangan bahwa hal pertambahan atau pertumbuhan barang
gadai tidak ikut serta bersama barang gadai, namun menjadi milik orang yang
menggadaikannya. Hanya saja, Ibnu hazm berbeda pendapat dengan Syafi’i dalam
hal kendaraan dan hewan menyusui, karena Ibnu Hazm berpendapat bahwa dalam
kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) menjadi
milik orang yang menafkahinya. [28]
Keempat, perpindahan kepemilikan dan pelunasan utang dengan
barang gadai.
Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada
murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan izin orang
yang menggadaikannya (rahin) dan dia tidak mampu melunasi utangnya.
Pada zaman jahiliyah dahulu, apabila pembayaran utang
telah jatuh tempo, sedangkan orang yang menggadaikan belum melunasi utangnya,
maka pihak yang memberi pinjaman uang akan menyita barang gadai tersebut secara
langsung tanpa izin orang yang menggadaikannya (si peminjam uang).
Kemudian, Islam membatalkan cara yang zalim ini dan
menjelaskan bahwa barang gadai tersebut adalah amanat pemiliknya yang berada di
tangan pihak yang memberi pinjaman. Karenanya, pihak pemberi pinjaman tidak
boleh memaksa orang yang menggadaikan barang tersebut untuk menjualnya, kecuali
si peminjam tidak mampu melunasi utangnya tersebut.
Bila dia tidak mampu melunasi utangnya saat jatuh
tempo, maka barang gadai tersebut dijual untuk membayar pelunasan utang
tersebut. Apabila ternyata hasil penjualan tersebut masih ada sisanya, maka
sisa penjualan tersebut menjadi milik pemilik barang gadai (orang yang
menggadaikan barang tersebut). Bila hasil penjualan barang gadai tersebut belum
dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih
menanggung sisa utangnya. [29]
Demikianlah, barang gadai adalah milik orang yang
menggadaikannya. Namun bila pembayaran utang telah jatuh tempo, maka penggadai
meminta kepada murtahin (pemilik piutang) untuk menyelesaikan permasalahan
utangnya, karena itu adalah utang yang sudah jatuh tempo maka harus dilunasi
seperti utang tanpa gadai.
Bila ia dapat melunasi seluruhnya tanpa (menjual atau
memindahkan kepemilikian) barang gadainya, maka murtahin melepas barang
tersebut. Bila ia tidak mampu melunasi seluruhnya atau sebagiannya, maka wajib
bagi orang yang menggadaikan (rahin) untuk menjual sendiri barang gadainya atau
melalui wakilnya dengan izin dari murtahin, dan murtahin didahulukan atas
pemilik piutang lainnya dalam pembayaran utang tersebut.
Apabila penggadai tersebut enggan melunasi utangnya
dan menjual barang gadainya, maka pemerintah boleh menghukumnya dengan penjara
agar ia menjual barang gadainya tersebut.
Apabila dia tidak juga menjualnya, maka pemerintah
menjual barang gadai tersebut dan melunasi utang tersebut dari nilai hasil
jualnya. Inilah pendapat Mazhab Syafi’iyah dan Hambaliyah.
Malikiyah berpandangan bahwa pemerintah boleh menjual
barang gadainya tanpa memenjarakannya, serta boleh melunasi utang tersebut
dengan hasil penjualannya. Sedangkan Hanafiyah berpandangan bahwa murtahin
boleh menagih pelunasan utang kepada penggadai, serta meminta pemerintah untuk
memenjarakannya bila dia tampak tidak mau melunasinya. Pemerintah (pengadilan)
tidak boleh menjual barang gadainya. Pemerintah hanya boleh memenjarakannya
saja, sampai ia menjual barang gadainya, dalam rangka meniadakan kezaliman.
[30]
Yang rajih, pemerintah menjual barang gadainya dan melunasi
utangnya dengan hasil penjualan tersebut tanpa memenjarakan si penggadai,
karena tujuannya adalah membayar utang dan itu telah terealisasikan dengan
penjualan barang gadai. Selain itu, juga akan timbul dampak sosial yang negatif
di masyarakat jika si penggadai (yang merupakan pihak peminjam uang)
dipenjarakan.
Apabila barang gadai tersebut dapat menutupi seluruh
utangnya maka selesailah utang tersebut, dan bila tidak dapat menutupinya maka
penggadai tersebut tetap memiliki utang, yang merupakan selisih antara nilai
barang gadainya yang telah dijual dan nilai utangnya. Dia wajib melunasi
sisa utang tersebut.
Demikianlah keindahan Islam dalam permasalah gadai,
tidak seperti realita yang banyak berlaku, yaitu pemilik piutang menyita barang
gadai yang ada padanya, walaupun nilainya lebih besar dari utang si pemilik
barang gadai, bahkan mungkin berlipat-lipat. Ini jelas merupakan perbuatan
jahiliyah dan sebuah bentuk kezaliman yang harus dihilangkan.
Wallahul Muwaffiq.
Wallahul Muwaffiq.
Referensi:
1. Kitab al-Fiqh al-Muyassarah, Qismul Muamalah, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad al-Muthliq, dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alu Musa, cetakan pertama, tahun 1425 H, Madar al-Wathani lin Nasyr, Riyadh, KSA.
2. Abhaats Hai’at Kibar al-Ulama bil Mamlakah al-Arabiyah as-Su’udiyah, disusun oleh al-Amanah al-’Amah li Hai’at Kibar al-Ulama, cetakan pertama, tahun 1422 H.
3. Kitab Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, Syekh Abdullah al-Bassam, cetakan kelima, tahun 1423 H, Maktabah al-Asadi, Makkah, KSA.
4. Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki dan Abdul Fatah Muhammad al-Hulwu, cetakan kedua, tahun 1412 H, Penerbit Hajar, Kairo, Mesir.
5. Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, Imam Nawawi, dengan penyempurnaan Muhamma Najib al-Muthi’i, cetakan tahun 1419 H, Dar Ihya at-Turats al-’Arabi, Beirut.
1. Kitab al-Fiqh al-Muyassarah, Qismul Muamalah, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad al-Muthliq, dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alu Musa, cetakan pertama, tahun 1425 H, Madar al-Wathani lin Nasyr, Riyadh, KSA.
2. Abhaats Hai’at Kibar al-Ulama bil Mamlakah al-Arabiyah as-Su’udiyah, disusun oleh al-Amanah al-’Amah li Hai’at Kibar al-Ulama, cetakan pertama, tahun 1422 H.
3. Kitab Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, Syekh Abdullah al-Bassam, cetakan kelima, tahun 1423 H, Maktabah al-Asadi, Makkah, KSA.
4. Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki dan Abdul Fatah Muhammad al-Hulwu, cetakan kedua, tahun 1412 H, Penerbit Hajar, Kairo, Mesir.
5. Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, Imam Nawawi, dengan penyempurnaan Muhamma Najib al-Muthi’i, cetakan tahun 1419 H, Dar Ihya at-Turats al-’Arabi, Beirut.
Penulis:
Ustadz Kholid Syamhudi.
Artikel: EkonomiSyariat.Com
Artikel: EkonomiSyariat.Com
===
Catatan kaki:
Catatan kaki:
[1] Lihat: Kitab
Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, Syekh Abdullah Al Bassam, cetakan
kelima, tahun 1423, Maktabah al-Asadi, Makkah, KSA, 4/460.
[2] Lisan al-Arab, karya Ibnu Mandzur pada kata “rahana”, dinukil dari kitab Al-Fiqh al-Muyassar, Qismul Mu’amalah, Prof. Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad al-Muthliq, dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alu Musa, cetakan pertama, tahun 1425H, Madar al-Wathani lin Nasyr, Riyadh, KSA, hlm. 115.
[3] Mu’jam Maqayis al-Lughah: 2/452, dinukil dari Abhats Hai’at Kibar al-Ulama bil Mamlakah al-Arabiyah as-Su’udiyah, disusun oleh al-Amanah al-’Amah Lihai’at Kibar al-Ulama, cetakan pertama, tahun 1422 H, 6/102.
[4] Lihat: Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, Imam Nawawi, dengan penyempurnaan Muhamma Najieb al-Muthi’i, cetakan tahun 1419 H, Dar Ihya at-Turats al-’Arabi, Beirut, 12/299—300.
[5] Lihat: Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki dan Abdul Fatah Muhammad al-Hulwu, cetakan kedua, tahun 1412 H, penerbit Hajar, Kairo, Mesir, 6/443.
[6] Lihat: Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab al-‘Aziz.
[7] Taudhih al-Ahkam Syarah Bulugh al-Maram : 4/460.
[8] Abhats Hai’at Kibar Ulama: 6/107.
[9] Lihat: Al-Mughni: 6/444 dan Taudhih al-Ahkam: 4/460.
[10]Fathul Bari: 5/140.
[11]Adhwa’ al-Bayan: 1/228.
[12]Al-Mughni: 6/444.
[13]Abhats Hai’at Kibar Ulama: 6/112—112.
[14] Abhats Hai’at Kibar Ulama: 6/112.
[15]Shighah adalah sesuatu yang menjadikan kedua transaktor dapat mengungkapkan keridhaannya dalam transaksi, baik berupa perkataan yaitu ijab qabul, atau berupa perbuatan.
[16]Al-Fiqh al-Muyassar, hlm. 116.
[17]Lihat: Al Majmu’ Syarhul Muhadzab: 12/302, al-Fiqh al-Muyassar hlm. 116, dan Taudhih al-Ahkam: 4/460.
[18]Al-Fiqh al-Muyassar, hlm. 116.
[19]Taudhih al-Ahkam: 4/460 dan al-Fiqh al-Muyassar hlm. 116.
[20]Taudhih al-Ahkam: 4/460.
[21]Al-Fiqh al-Muyassar, hlm. 116.
[22]Al-Mughni: 6/446.
[23]Taudhih al-Ahkam: 4/464.
[24]Al-Fiqh al-Muyassar, hlm. 117.
[25]Lihat pembahasannya dalam Taudhih al-Ahkam: 4/462–477.
[26]Al-Fiqh al-Muyassar, hlm. 117.
[27]Dinukil dari Taudhih al-Ahkam: 4/462.
[28]Abhats Hai’at Kibar Ulama 6/134-135
[29]Taudhih al-Ahkam: 4/467.
[30]Al-Fiqh al-Muyassar, hlm. 119.
[2] Lisan al-Arab, karya Ibnu Mandzur pada kata “rahana”, dinukil dari kitab Al-Fiqh al-Muyassar, Qismul Mu’amalah, Prof. Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad al-Muthliq, dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alu Musa, cetakan pertama, tahun 1425H, Madar al-Wathani lin Nasyr, Riyadh, KSA, hlm. 115.
[3] Mu’jam Maqayis al-Lughah: 2/452, dinukil dari Abhats Hai’at Kibar al-Ulama bil Mamlakah al-Arabiyah as-Su’udiyah, disusun oleh al-Amanah al-’Amah Lihai’at Kibar al-Ulama, cetakan pertama, tahun 1422 H, 6/102.
[4] Lihat: Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, Imam Nawawi, dengan penyempurnaan Muhamma Najieb al-Muthi’i, cetakan tahun 1419 H, Dar Ihya at-Turats al-’Arabi, Beirut, 12/299—300.
[5] Lihat: Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki dan Abdul Fatah Muhammad al-Hulwu, cetakan kedua, tahun 1412 H, penerbit Hajar, Kairo, Mesir, 6/443.
[6] Lihat: Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab al-‘Aziz.
[7] Taudhih al-Ahkam Syarah Bulugh al-Maram : 4/460.
[8] Abhats Hai’at Kibar Ulama: 6/107.
[9] Lihat: Al-Mughni: 6/444 dan Taudhih al-Ahkam: 4/460.
[10]Fathul Bari: 5/140.
[11]Adhwa’ al-Bayan: 1/228.
[12]Al-Mughni: 6/444.
[13]Abhats Hai’at Kibar Ulama: 6/112—112.
[14] Abhats Hai’at Kibar Ulama: 6/112.
[15]Shighah adalah sesuatu yang menjadikan kedua transaktor dapat mengungkapkan keridhaannya dalam transaksi, baik berupa perkataan yaitu ijab qabul, atau berupa perbuatan.
[16]Al-Fiqh al-Muyassar, hlm. 116.
[17]Lihat: Al Majmu’ Syarhul Muhadzab: 12/302, al-Fiqh al-Muyassar hlm. 116, dan Taudhih al-Ahkam: 4/460.
[18]Al-Fiqh al-Muyassar, hlm. 116.
[19]Taudhih al-Ahkam: 4/460 dan al-Fiqh al-Muyassar hlm. 116.
[20]Taudhih al-Ahkam: 4/460.
[21]Al-Fiqh al-Muyassar, hlm. 116.
[22]Al-Mughni: 6/446.
[23]Taudhih al-Ahkam: 4/464.
[24]Al-Fiqh al-Muyassar, hlm. 117.
[25]Lihat pembahasannya dalam Taudhih al-Ahkam: 4/462–477.
[26]Al-Fiqh al-Muyassar, hlm. 117.
[27]Dinukil dari Taudhih al-Ahkam: 4/462.
[28]Abhats Hai’at Kibar Ulama 6/134-135
[29]Taudhih al-Ahkam: 4/467.
[30]Al-Fiqh al-Muyassar, hlm. 119.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar